Saturday 4 August 2012

--Solusi Kitab Kuning di zaman Trikora--


oleh: KH. Khariri Makmun

Kitab klasik yang dipelajari di pesantren di Indonesia merupakan khazanah keilmuan Islam yang harus dilestarikan. Kitab klasik ini dalam istilah pesantren sering disebut kitab kuning.

Pesantren sangat menghormati dan menghargai kitab kuning karena kitab klasik ini merupakan karya agung para ulama sholeh sejak dari periode tabi’in. Melesatarikan kitab kuning berarti menjaga mata rantai keilmuan Islam. Memutuskan mata rantai ini, sama artinya membuang sebagian sejarah intelktual umat.

Kita mungkin sering mendengar sebuah hadis yang disabdakan oleh Rasulullah SAW : “ al- ulama warostatul anbiya’ “(ulama adalah pewaris para Nabi). Membaca karya ulama berarti menyerap keilmuan para pewaris Nabi. Bila ilmu Allah terhampar dalam samudera qolam, ilmu para Nabi terbentang dalam lautan nubuwwah, maka ilmu para ulama merupakan anak sungai yang aliran dan arusnya tidak terputus dari qolam Allah dan nubuwwahnya para Nabi. Problematika kitab kuning saat ini dihadapkan pada upaya aktualisasi dan kontekstualisasi.

Kelemahan dunia pesantren sekarang ini bukan terletak pada penyerapan dan pemahamannya terhadap kitab kuning, tapi pada aktualisasi dan kontekstualsasi. Jika civitas pesantren mampu mengaktualisasikan kitab kuning ini maka pesantren akan mampu mengahadapi berbagai problem dan tantangan bangsa, seperti demokratisasi, civil society, otonomi daerah dan issue-issue lainnya.

Kiai Wahab Hasbullah pernah melakukan kontekstualisasi kitab Fathul Qorib yang kemudian oleh Pak Karno dijadikan sebagai dasar penyelesaian konflik Irian Barat antara Indonesia dan Belanda. Pemerintah Kerajaan Belanda secara resmi pernah berjanji kepada Pemerintah RI, bahwa Irian barat akan diserahkan kepada Indonesia pada tahun 1948. ternyata sampai tahun 1951 belanda masih belum menyerahkan kedaulatannya atas Irian Barat. Setelah beberapa kali diadakan perundingan untuk menyelesaikan Irian barat dan selalu gagal.

Pak Karno kemudian menghubungi Kiai Wahab Hasbullah, di Jombang. Pak Karno menanyakan bagaimana hukumnya orang–orang Belanda yang masih bercokol di di Irian Barat? Kiai Wahab menjawab, "Hukumnya sama dengan orang yang Ghosob". "Apa artinya Ghosob Kiai?" tanya Pak Karno. "Ghosob itu Istihqoqu malil ghoir bighoiri idznihi (menguasai hak milik orang lain tanpa se-izin)," jawab Kiai Wahab. "Lalu bagaimana solusinya untuk menghadapi orang yang ghosob?" "Adakan perdamaian," jawab Kiai Wahab.

Lalu pak Karno bertanya lagi, "Menurut insting Kiai apakah jika diadakan perundingan damai, akan berhasil?" "Tidak," jawab Kiai Wahab. "Lalu kenapa kita tidak potong kompas saja kiai?" kata Pak Karno. "Tidak boleh potong kompas dalam syari’ah!" jawab Kiai Wahab. Selanjutnya, sesuai anjuran Kiai Wahab untuk berunding dengan Belanda, Pak Karno mengutus Subandrio untuk mengadakan perundingan yang terakhir kalinya mengenai konflik Irian Barat dengan Belanda. Perundingan inipun akhirnya gagal.

Kegagalan ini disampaikan Pak Karno kepada Kiai Wahab. Lalu pak Karno bertanya lagi, "Kiai apa solusi selanjutnya menyelesaikan masalah Irian Barat?" Kiai Wahab menjawab, "Akhodzahu Qohron!" ("Ambil/kuasai dengan paksa!"). Pak Karno bertanya lagi, "Apa rujukan Kiai dalam memutuskan masalah ini?" Kiai Wahab menjawab, "Saya mengambil literatur Kitab Fathul Qorib dan syarahnya (al Baijuri)". Setelah Pak Karno mantap dengan pendapat Kiai Wahab yang mengkontekstualisasi literatur Kitab fathul Qorib agar Irian Barat di Kuasai (direbut) dengan paksa, kemudian Pak Karno membentuk Trikora (tiga komando rakyat).

Kita bisa bayangkan jika dengan Fathul Qorib dan Kitab al Baijuri yang note bene merupakan kitab dasar untuk mempelajari fikih di pesantren oleh Kiai Wahab bisa dikontektualisasi untuk menyelesaikan masalah internasional seperti kasus Irian Barat, bagaimana dengan kitab-kitab lain yang level pembahasanya lebih kompleks dan mendalam? Yang saya heran kenapa kok sampai sekarang masih ada saudara muslim kita menganggap bahwa merujuk kepada Kitab Kuning berarti tidak kembali kepada al-Qur’an dan Hadis.

Padahal kalau yang mengkritik kitab kuning ini faham isinya, tentu akan sadar bahwa merujuk kepada kitab kuning pada esensinya juga merujuk al-Qur’an dan Hadis. Karena Kitab kuning merupakan tafsir dan pengejawantahan konsep-konsep al-Qur’an dan Hadis.

Catatan Kaki:
* Khariri Makmun Rois Syuriah Komunitas Muda Nahdatul Ulama Jepang (KMNU-Nihon) pereode 2004-2005. Tulisan ini di muat oleh Keluarga Muslim Delft Netherland.

Sumber : NUNIHON (sekarang NU Japan)
http://www.nunihon.org/twiki/bin/view/TWiki/SolusiKitabKuningdiZamanTrikora

No comments:

Post a Comment

terimakasih komentarnya,, disarankan komentar sopan, dan setiap komentar ditanggung sendiri-sendiri